Memuluskan Dana Hibah  Pokir Jaktim, KPK: Empat Tersangka Setor Fee Ijon Proyek Rp. 32 Miliar

METROINDONEWS.COM, JATIM – Korupsi terus beraksi, sebanyak tiga orang saksi diagendakan penyidik KPK dimintai keterangan. Dalam perkara pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/7).

Disebutkan, para saksi yakni Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur Bagus Djulig Wijono sebagai Kabiro Administrasi Pembangunan. Setda Provinsi Jawa Timur R. Henggar Sulistiarto, dan ASN Pemprov Jawa Timur Ikmal Putra.

“Sementara KPK sudah menetapkan 21 tersangka”. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka terdiri atas empat penerima dan 17 tersangka pemberi. Karena empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi berasal dari 15 orang swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Dimana empat orang telah diproses di persidangan yakni swasta dari Kabupaten Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin. Lalu swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra.

Bersama mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar dan swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.

Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa keempatnya telah menyetor fee ijon proyek total Rp. 32,91 miliar kepada Kusnadi. Secara rinci, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp. 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir 2020–2022.

Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar yakni Rp. 18,61 miliar selama periode 2018–2022. Dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.

Terkait perkara itu Hasanuddin divonis 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Vonis yang sama juga menjerat Jodi Pradana Putra.

(PN/AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250