METROINDONEWS.COM, SERANG – Berebut jatah preman, polisi menetapkan tiga dari delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Terhadap PT. Gandasari Energi yang melakukan reklamasi di Desa Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Salah satu tersangka yakni SB (40), dia mengaku sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang. Sementara dua tersangka lainnya adalah SU (43) dan NS (51), bersama lima anak buahnya masih buron.
Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari proses reklamasi yang dilakukan PT. Gandasari Energi sejak 2022.
Menurut Dian, perusahaan itu telah menyalurkan dana kompensasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan. Kendati masih terdapat sisa pembayaran yang belum direalisasikan.
Kasus tersebut, bermula dari proses reklamasi yang dilakukan PT. Gandasari Energi sejak tahun 2022. Dalam pelaksanaannya perusahaan telah memberikan kompensasi dan dana CSR kepada sejumlah kelompok nelayan. Namun masih terdapat sisa kewajiban yang belum dibayarkan,” jelas Dian, dikutif pada Jum’at (10/7).
Dia memaparkan, Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh memperoleh alokasi kompensasi sebesar Rp. 170 juta. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, perusahaan telah membayar Rp.108 juta, sehingga masih tersisa Rp. 62 juta.
Sementara itu, Rukun Nelayan Prisei Pesisir Kampung Pasar, Kecamatan Bojonegara, juga disebut memperoleh kompensasi Rp. 250 juta. Perusahaan mengaku, pihaknya telah merealisasikan pembayaran Rp.125 juta dan menyisakan kewajiban sebesar Rp.125 juta lagi.
Selain sisa kompensasi tersebut, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan uang dari aliansi yang dipimpin oleh tersangka SB. Polisi bilang, SB meminta pembayaran sebesar Rp. 5 juta setiap bulan.
Dana tersebut telah dibayarkan sebanyak enam kali, kemudian tersangka kembali meminta pembayaran selama 18 bulan. Ketika kegiatan reklamasi tidak beroperasi dengan total Rp. 90 juta.
Namun begitu, sebut Dian, PT Gandasari Energi tidak memenuhi permintaan tersebut. Karena selama 18 bulan kegiatan reklamasi berhenti beroperasi dan baru kembali berjalan pada Juli 2026.
Penyidik juga mengungkap pada 24 Juni 2026, tersangka SB diduga mengundang masyarakat melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Untuk menghadiri pertemuan yang membahas sisa pembayaran kompensasi dan dana CSR.
Dalam pertemuan tersebut, kata Dian, perwakilan perusahaan mendapat ancaman bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi. Maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan kegiatan reklamasi akan dihentikan,” ucapnya.
Selain itu, ancaman itu kemudian berlanjut pada 2 Juli 2026. Sekitar 100 orang menggelar demonstrasi di lokasi reklamasi dengan menuntut pembayaran kompensasi sekaligus meminta aktivitas reklamasi dihentikan. Dalam aksi tersebut, massa juga diduga merusak portal milik PT. Gandasari Energi dengan skenario yang dikendalikan SB.
Kemudian, empat hari berselang, tepatnya pada 6 Juli 2026, SB bersama kelompoknya kembali mendatangi kawasan perusahaan. Menurut dia, bertujuan untuk memasuki dek kapal yang sedang bersandar di pelabuhan PT. Gandasari Energi, sekaligus menduduki kapal tersebut.
Polisi telah menetapkan SB, SU dan NS sebagai tersangka. Penyidik juga masih memburu lima orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kendati, kami telah menetapkan SB, SU, dan NS sebagai tersangka”. Ppenyidik masih terus memburu lima orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara ini,” pungkas Dian.
(TN/IRS)














