METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Titik sebuah proses, dalam rangkaian penggeledahan polisi atas aset Jampidsus Febrie Adriansyah ternyata kental nuansa rivalitas TNI dan Polri. Prsoalan terbaru, polisi mengacak-acak aset-aset penting yang ada kaitannya dengan Febrie Adriansyah. Dimana antara lain, Restoran de Clan dan Koin Money Changer di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Selain itu ada 10 lokasi lain yang juga diaduk-aduk. Sedangkan dari cafe tersebut petugas menemukan uang tunai SGD3,1 juta, USS900 ribu, dan Rp259 juta. Totalnya sekitar Rp 60 miliar. Sedangkan dari money changer ada uang senilai total Rp7,2 miliar dari 16 jenis mata uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, semua barang bukti termasuk beberapa dokumen dan dua karyawan cafe telah dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Kendati, polisi belum menyentuh rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Rumah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut dijaga sedikitnya 20 anggota TNI bersenjata lengkap. Praktis lokasi ini jadi steril, termasuk dari penyidik.
Karena adanya pagar betis tentara di rumah terduga korupsi tentu saja memicu tanda tanya. Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan, TNI hanya melakukan pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung. Hal tersebut, tidak berkaitan dengan isu yang tengah berkembang,” sebut Nas, sehari setelah peristiwa pengeledahan. Menurut dia, aparat berhak menjamin perlindungan jaksa dalam melaksanakan tugasnya, seperti diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Kehebohan tak berhenti di sini. Setelah saksi-saksi dan barang bukti diangkut ke Polda Metro Jaya, esok harinya. Sebanyak 50 pria berambut cepak mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Para pria berpotongan tentara ini mau mengambil saksi-saksi kunci terkait kasus tersebut. Tentu saja hal ini ditolak polisi. Dan sampai berita ini diturunkan, Mapolda Metro jaga dijaga ketat dengan sejumlah kendaraan Ratis. Petugas bahkan berjaga di depan pintu masuk dari arah kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Sementara 50 orang tadi sudah meninggalkan Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pihak-pihak yang berusaha menghalangi penggeledahan terkait Febrie Adriansyah akan menghadapi ancaman pemidanaan. Tentu saja kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, kami juga menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Peristiwa ini memperlihatkan aksi kontradiktif antar institusi penegak hukum, baik Kejaksaan-Polri, maupun TNI-Polri. Sumber lain memyebutkan rivalitas dua institusi ini memang sudah lama terjadi, dan semakin meruncing belakangan ini.
Penggeledahan aset Jampidsus ini terjadi tidak berselang lama setelah kejaksaan agung mengacak-acak Badan Gizi Nasional (BGN), yang di antara korbannya adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Sehingga membuat penetapan tersangka ini semakin menyakitkan adalah dilakukan saat hari ulang tahun Polri, 1 Juli.
Kejadian sebelumnya, pada Maret lalu, Kejaksaan Agung juga menetapkan beneficial owner PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka. Selain itu Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit. Serangkaian langkah berani ini memancing reaksi balik.
Polisi mencium peran Febrie Adriansyah dalam korupsi tersebut, dan ada dugaan pencucian uang di dalamnya. Maka dalam beberapa waktu terakhir, Febrie terus dikuntit oleh polisi.
Dalam satu kesempatan, penguntitnya berhasil ditangkap tim pengamanan Kejaksaan Agung. Si penguntit ternyata dua orang anggota Densus 88 Antiteror Polri. Selain itu dalam ponsel Febrie ditemukan malware data profiling.
(AF/TR)














