METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ditemukan alat bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin. Pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Dapot Dariarma mengungkapkan penyidik telah menetapkan Direktur PT. Asaykhana berinisial JND sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Selain menjabat sebagai Direktur PT. Asaykhana, JND disebut mengendalikan sejumlah perusahaan lain, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama. PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
“Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND,” kata Dapot, dikutif dari keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).
Menurut dia, JND diduga bersama para tersangka lain merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama 2023–2024. Sehingga perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sedikitnya Rp16 miliar.
“Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024″. Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” tegasnya kembali.
JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dapot menambahkan, JND telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
(KBR/GN)














