METROINDONEWS.COM, YOGYAKARTA – Proses semakin terkuak, kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Terus melebar dan menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Jogja.
Keterangan terbaru, Polresta Jogja menetapkan 14 tersangka tambahan. Sehingga total tersangka kini mencapai 27 orang.
Tentu lonjakan jumlah tersangka ini menegaskan kompleksitas kasus yang tidak hanya melibatkan individu. Namu tetapi juga sistem pengasuhan di lingkungan daycare tersebut.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan penetapan tersangka baru. Merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah gelar perkara lanjutan dilakukan.
Sebanyak 14 orang kami tetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang ada,” ujarnya, dikutif Minggu (5/7).
Menurut dia, ke-14 tersangka baru sebelumnya merupakan pihak yang masih berstatus wajib lapor. Setelah penyidik mengantongi bukti tambahan dan berkas perkara tahap pertama dinyatakan lengkap (P21). Baru kemudian status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Kendati komposisi beragam, mulai dari 10 pengasuh, dua admin, satu petugas keamanan, hingga satu pekerja rumah tangga. Hal tersebut, lanjut Riski, menunjukkan bahwa dugaan kekerasan tidak berdiri sendiri. Tetapi melibatkan banyak pihak di dalam operasional daycare.
Dengan tambahan ini, total tersangka mencapai 27 orang—angka yang mencerminkan skala besar kasus tersebut.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi memutuskan tidak menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dinilai tidak memiliki keterlibatan langsung maupun unsur pembiaran.
Karena mereka diketahui bertugas di lingkungan taman kanak-kanak yang berada di bagian depan kompleks. Sehingga tidak berhubungan langsung dengan aktivitas daycare.
“Belum ada bukti yang menunjukkan mereka mengetahui atau membiarkan peristiwa tersebut,” ungkap Riski.
Kendati, jumlah tersangka sudah signifikan, polisi menegaskan penyidikan belum berhenti. Pengembangan perkara masih terus dilakukan. Termasuk memeriksa saksi tambahan dan menelusuri bukti baru.
“Apa bila ditemukan fakta baru, bukan tidak mungkin jumlah tersangka kembali bertambah”.
Setiap alat bukti baru akan kami tindaklanjuti. Jika ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tandas Riski.
Pemeriksaan Pekan Depan
Setelah dilakukan penetapan status hukum, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada 14 tersangka baru. Sementara itu, mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7) depan.
Proses hukum terhadap 13 tersangka sebelumnya telah memasuki tahap berikutnya setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena jumlah korban yang sangat besar. Tercatat ada 103 anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Besarnya jumlah korban membuat Kejari Yogyakarta membentuk tim jaksa gabungan bersama Kejati DIY.
(HJ/AW)














