METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ada sangsi pidana, terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus berkembang. Mulai berbalik, perhatian ikut mengarah kepada pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut pernah ditinggali sebuah amplop oleh Suhardiman saat audiensi. Tetapi langsung memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang atau barang. Tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian amplop tetap akan menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya. Dimana bupati mengurus rekomendasi ke kementerian. Hal tersebut nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, dikutif pada Minggu (5/7).
Pernyataan tersebut merespons penjelasan Raja Juli Antoni mengenai audiensi dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui ada amplop yang ditinggalkan setelah Suhardiman keluar dari ruangan.
Kemudian dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya.
Dia menjelaskan bahwa proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kendati kasus tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Lanjut dua hari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Mengingat ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman. Berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Tetapi menurut KPK, seluruh fakta, termasuk soal amplop yang sempat dikembalikan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
(WE/MO/TR)














