METROINDONEWS.COM, BANDUNG – Tabir perkara hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan korupsi. Dalam kasus mega proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di jalur Pamuruyan, Kecamatan Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 9,84 miliar akibat perbedaan antara laporan progres pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan. Sehingga penyidik menetapkan dua tersangka, berisial S yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Beserta AH selaku pimpinan cabang PT. Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) sebagai kontraktor pelaksana.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana menegaskan proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2022. Dengan nilai kontrak akhir mencapai lebih dari Rp. 20 miliar.
Tersangka S selaku PPK dan AH selaku pimpinan cabang PT KGIS sebagaimana tertuang dalam kontrak adendum final senilai Rp. 20 miliar. Dengan masa pelaksanaan 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022,” kata Edi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, yang dikutif pada Jum’at (3/7).
“Kemudian penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa laporan kemajuan pekerjaan”. Berdasarkan dokumen yang dibuat PPK, kata Edi, progres pembangunan dilaporkan telah mencapai 80,501 persen. Sehingga kontraktor menerima pembayaran sebesar Rp.14,23 miliar.
“Tetapi hasil audit teknis dan pemeriksaan ahli menunjukkan kondisi jauh berbeda”. Namun, kata dia, pekerjaan fisik di lapangan ternyata hanya mencapai 23,964 persen dengan nilai sekitar Rp. 4,38 miliar. Selisih pembayaran tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 9,84 miliar.l,” ujarnya.
“Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 42 saksi serta meminta keterangan tiga ahli”. Terdiri atas ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1,1 miliar serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut. Menurut dia, kasus ini menjadi ironi karena terjadi di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.
Mengingat di Jawa Barat sudah ada 16 jembatan yang dibangun dan diresmikan. Namun hari ini justru terungkap kasus korupsi proyek jembatan,” sebutnya.
Sehingga atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
(SE/AS)














