METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ketetapan penolakan kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Nomor 6873 K/PID.SUS/2026. Dengan melibatkan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Dimana amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa. Kendati demikian, Majelis Hakim memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, yakni dari 1 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 25 Juni 2026, oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Ansori, S.H., M.H. dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
Perkara tersebut merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Menjatuhkan pidana kepada Isa Rachmatarwata berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Terpidana Isa Rachmatarwata dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”. Sebagaimana dakwaan subsider. Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI mengubah ketentuan mengenai pidana pengganti denda”. Kemidian pengadilan menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut.
Tetapi apabila hasil lelang tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari.
Perkara korupsi tersebut berkaitan dengan tindakan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006–2012. Dalam kapasitas tersebut, dia memberikan persetujuan terhadap produk asuransi PT. Asuransi Jiwasraya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Humas MA, perbuatannya dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum, melalui Provident Capital Ltd. Sebesar Rp. 50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp. 40 miliar. Tentu saja atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 90 miliar.
(CK/TR)














