Menjemput Kebebasan, Roy Suryo: Kemenangan Rakyat Indonesia!

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Gema suara keadilan, Roy Suryo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, akhirnya dapat bernapas lega. Permohonan penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Jaksel mempertimbangkan beberapa faktor”. Termasuk jaminan dari pihak keluarga dan kondisi kesehatan Roy Suryo. Dalam kesempatan tersebut setelah keluar, Roy Suryo langsung melontarkan pernyataan mengejutkan, menyebut keputusan tersebut sebagai ‘kemenangan rakyat Indonesia’.

“Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo di hadapan awak media di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6). “Maka insyaallah kemenangan rakyat Indonesia! Dan saya hanya ingin mengaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT,” ujarnya dengan nada penuh syukur.

Kemudian dia mengatakan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya. Bersama Dokter Tifa, yang juga tersangkut kasus serupa.

“Kendati telah mendapatkan penangguhan, Roy Suryo menegaskan bahwa perjuangannya belum usai”. Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” ujarnya. Sekaligus mengisyaratkan bahwa dia akan terus menempuh jalur hukum atau upaya lain untuk membuktikan klaimnya.

“Tak lupa Roy Suryo juga memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait”. Dia secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada istrinya serta semua pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual selama proses hukum berjalan.

“Mengingat kita akan terus berdoa sekali lagi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena semua terjadi karena kuasa-Nya. Terima kasih, wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semangat! Merdeka! Merdeka!” cetusnya, seraya dibalas yang hadir di tempat tersebut.

Tentu saja dengan tidak ditahannya tersangka menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional,” ungkap pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, kepada wartawan seusai pelimpahan berkas perkara di Kejari Jaksel, dikutif, Senin (22/6).

Refly menjamin kliennya siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar. Dia juga menjamin Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri.

(SM/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250