Kerugian Mencapai Miliaran Ulah WO Palsu, Pasangan Pengantin Batal Melaksanakan Resepsi

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengungkap kasus penipuan, polisi menangkap pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) di Jakarta Timur yang diduga menipu puluhan calon pengantin dengan kerugian mencapai Rp. 2,6 miliar. Sementara, RM dan ER, berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Desa Batulayang Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Setelah sebelumnya menghilang dari kantor resmi mereka di Jaktim.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap pelaku tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian dengan korban. Sebanyak 58 pasangan calon pengantin dilaporkan telah membayar uang muka untuk layanan pernikahan. Mulai dari dekorasi, catering, hingga pengaturan acara. Namun tak satupun janji tersebut dipenuhi.

“Beberapa korban bahkan harus membatalkan resepsi karena tidak ada persiapan sama sekali”.
“Sehingga kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan”. Polisi masih mendalami alur penggunaan uang hasil penipuan. Termasuk apakah dana tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah, investasi ilegal, atau pelarian ke luar kota.

“Sebelum ditangkap, pasutri ini berpindah-pindah lokasi, menghindari koordinasi dengan korban dan menghapus komunikasi melalui media sosial”.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, memastikan bahwa kasus tersebut. Menjadi prioritas penyidikan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri jasa pernikahan. Tentu dalam hal itu bukan sekadar penipuan biasa. Malah justru telah merusak momen paling sakral dalam hidup seseorang,” tegas Alfian.

Korban, lanjut Kapolres, sebagian besar dari kalangan menengah ke bawah, mengaku merasa dikhianati. Banyak yang sudah menabung bertahun-tahun demi resepsi impian. Kenyataannya, hanya untuk dikhianati oleh orang yang seharusnya menjadi mitra dalam merayakan kebahagiaan mereka tersebut.

Penangkapan ini menjadi titik balik bagi para korban yang selama ini hanya bisa menunggu dan berharap. Polisi mengimbau korban lain yang belum melapor untuk segera mendatangi kantor Satreskrim Jaktim. “Tak lain bertujuan, sebut Alfian, untuk memperkuat bukti dan mempercepat proses hukum”.

(SN/ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250