Gerak Cepat Polsek Kuantan Mudik Tertibkan 6 Rakit PETI di Areal PT KTBM

METROINDONEWS.COM, KUANTANSINGINGI RIAU – Berkomitmen selalu, untuk menertibkan peti dan mencegah kerusakan lingkungan. Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT. KTBM. Tepatnya di Daerah Sungai Batang Petai, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (25/5) pagi.

Melalui Humas Polres Kuansing, menyebutkan kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan personel BKO PT. KTBM.

Personel yang terlibat di antaranya Kanit Intel Polsek Kuantan Mudik Aiptu Roni Pasla, S.H., Aipda Egi Yandra, Aipda Sandra Pauzi, S.E., serta personel BKO PT. KTBM yakni Serka Ardianus, Aipda Arif Efendi, Bripda M Rizal dan pihak security perusahaan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah areal perkebunan perusahaan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban aktivitas PETI,” jelas Riduan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sebanyak enam unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi di kawasan Sungai Batang Petai areal perkebunan PT KTBM Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik.

Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak serta membakar rakit dan peralatan yang digunakan. Untuk aktivitas PETI, kata Riduan, guna mencegah kembali digunakan oleh para pelaku.

“Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelaku di lokasi. Namun penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan tujuan menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” jelasnya.

Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Tentu saja karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan dan ekosistem sungai.

“Sehingga kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI,” tandas Riduan.

(Mardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250