METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menelisik jauh, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Atang Pujiyanto. Penyidikan ini, dimulai setelah kasus tersebut resmi dilimpahkan dari bidang pengawasan.
Sementara menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, ya sedang kita cek dulu, dan kita dalami dulu,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (14/5).
Dia menambahkan bahwa mereka sekarang tengah mempelajari berkas pemeriksaan yang disusun oleh bidang pengawasan sebelumnya. Sedang kita pelajari dulu, seraya mengatakan, yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu,” sebutnya.
Tentu saja karena masih dalam tahap awal, Syarief belum mau berbicara lebih jauh seputar kasus yang melibatkan Atang. Untuk diketahui, sebelumnya, Atang diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara. Ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan pemeriksaan terhadap Atang bukan terkait penugasan saat ini di Kejati Sumsel. “Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,” tegasnya.
“Dilain sisi, Ketut membantah adanya isu penjemputan paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung”. Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi dibidang pengawasan,” imbuhnya.
(ZTR/TR)














