METROINDONEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Beralih tugas, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., kembali mendapat kepercayaan dan dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Sedangkan untuk saat ini Teuku menjabat Wakajati Nusa Tenggara Timur.
Teuku membenarkan promosi jabatan tersebut dan menyampaikan terima kasih serta memohon doa atas amanah yang diberikan.
“Terima kasih. Alhamdulillah saya dipercaya untuk mengemban tugas di Lampung,” ungkap Teuku kepada awak media, Sabtu (18/4).
Dia mengatakan telah bertugas di NTT sebagai Wakajati sekitar enam bulan sejak dilantik pada 31 Oktober 2025 lalu, menggantikan pejabat sebelumnya. “Saya bertugas di NTT sebagai Wakajati sekitar enam bulan,” sebutnya.
Promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026.
Dalam SK itu, posisi Teuku sebagai Wakajati NTT akan diisi oleh Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Teuku bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Larena da pernah menjabat Kajari Medan sejak 10 Agustus 2020, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kajari Pamekasan Jawa Timur.
Selanjutnya dia dipromosikan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati DKI Jakarta.
Pria kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973 ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Dia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Termasuk Kasubdit Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, dan TPPU pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Dengan pengalaman panjang di berbagai bidang penegakan hukum”. Teuku menyatakan siap mengemban amanah baru di Kejati Lampung.
Jabatan Wakajati merupakan amanah besar dan tanggung jawab tinggi dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum. Tentu saja mohon doanya agar saya dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Teuku.
(PA/BA)














