Usir Wartawan, Sekwan DPRD Kota Depok ‘Minta Ma’af’

METROINDONEWS.COM, KOTA DEPOK – Baru pakai seragam, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Purwati, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Menyusul insiden pengusiran dua wartawan di lingkungan Gedung DPRD Kota Depok.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center DPRD Kota Depok, Rabu (18/2)
Kania didampingi sejumlah pejabat sekretariat, termasuk Teguh, Hakim Siregar, dan Devi Wulandari.
Kemudian di hadapan sekitar 50 awak media, dia mengakui adanya kekhilafan yang dilakukan stafnya terhadap dua pewarta yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Tentu atas segala kesalahan anak-anak saya, itu menjadi tanggung jawab saya”. Maka untuk itu, saya memohon maaf,” kata Kania.

Insiden yang menjadi sorotan tersebut melibatkan dua wartawan, yakni Anggi Anggraini dari Tabloid Exspose dan Gustini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Keterangan dari kedua pewarta, mereka mengaku diusir dan dipermalukan di hadapan sejumlah tamu saat melakukan peliputan di Gedung DPRD Kota Depok”.
Sehingga peristiwa tersebut memicu reaksi luas di kalangan jurnalis dan sempat viral di media sosial. Sejumlah pihak menilai kejadian tersebut bukan sekadar gesekan personal. Melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan serta implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut penuturan Anggi, sebelum adanya konferensi pers, dirinya merasa dipandang sebelah mata saat diusir di hadapan banyak orang.
“Kami sedang menjalankan tugas peliputan, peristiwa itu tentu meninggalkan rasa tidak nyaman,” ucapnya.

Meski demikian dia mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan, seraya menegaskan bahwa persoalan perlindungan kerja jurnalistik tetap harus diperjuangkan.
Insiden tersebut, kata Anggi, menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga.

Secara normatif, Pasal 8 UU Pers menerangkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Namun dalam praktik, frasa “perlindungan hukum” kerap menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan, baik oleh aparat maupun pejabat publik.

“Sementara di tingkat nasional, isu perlindungan wartawan juga tengah menjadi perhatian”. Mahkamah Konstitusi saat ini memeriksa perkara uji materi UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

“Melalui permohonan yang terdaftar dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan penjelasan Pasal 8 UU Pers yang dinilai berpotensi multitafsir serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tentu saja, kata Anggi, insiden di Depok menjadi contoh konkret bahwa norma hukum belum sepenuhnya menjelma menjadi kultur penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Dia menegaskan, gedung DPRD merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi pengawasan masyarakat melalui kerja pers.
“Jika UU Pers tak lagi dipandang sebagai rambu yang harus dihormati, maka yang terancam bukan hanya wartawan”. Melainkan hak publik untuk memperoleh informasi,” pungkasnya.

(MZ/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250