Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tanggung jawab profesi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal. Kedapatan beroperasi secara terselubung di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rahmat Jakarta Timur.

“Pengungkapan klinik aborsi tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang dipromosikan melalui situs Daring”. Sementara dalam kasus ini, menyeret lima orang pengelola klinik ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan penindakan dilakukan, Rabu (17/12). Setelah aparat menggerebek unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik aborsi tanpa izin tersebut.

“Terdapat lima orang tersangka, dan telah kami lakukan penahanan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Kemudian dia membeberkan bahwa salah satu tersangka berinisial NS berperan sebagai eksekutor utama aborsi. Dengan berpura-pura sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) untuk meyakinkan para pasien.

“Sedangkan dalam praktiknya, NS melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan izin resmi”. Tentu sangat membahayakan keselamatan pasien,” ujarnya.

Menjadi bentuk kasus penipuan medis serius, dan telah melanggar hukum kesehatan.
Selain NS, tersangka RH diketahui membantu langsung proses tindakan aborsi. Kendati demikian, tersangka M bertugas sebagai admin sekaligus penjemput dan pengantar pasien sebelum dan sesudah prosedur.

Ditambah lagi dengan dua tersangka lainnya, LN dan YH, masing-masing berperan menyewa apartemen”. Tak lain, kata Edy, sebagai lokasi praktik dan mengelola situs web yang digunakan untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut.

Polisi turut mengamankan dua pasien berinisial KWM dan R yang berada di lokasi saat penggerebekan dan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kelima tersangka utama saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023”. Menyangkut tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi berkeyakinan akan terus mengembangkan kasus klinik aborsi ini untuk mengungkap kemungkinan terkait dengan jaringan aborsi ilegal lainnya.

(RB/FY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250