Petualangan Kades Palsu  Kandas Digulung Polsek Rawajitu Selatan

METROINDONEWS.COM, TULANG BAWANG – Hasil kerja sigap, Jajaran Polsek Rawajitu Selatan yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menorehkan prestasi dalam tugas. Melalui operasi cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku penipuan. “Menggunakan modus penyamaran sebagai Kepala Kampung untuk mengelabui korban, Jumat (05/12) dini hari.

Kapolsek Rawajitu Selatan IPTU Rudi Jonas, S.H., membeberkan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber dan penipuan berkedok pejabat desa.

Tentu atas perintah pimpinan dan komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami bergerak cepat, tepat, serta terukur.

“Bersyukur alhamdulillah, kedua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Kapolsek.

Bermodalkan modus BRILink, kejadian bermula pada 9 September 2025 lalu, ketika pelapor sekaligus korban, Robiyana. Merupakan seorang agen BRILink di Kampung Hargo Mulyo, menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan Samsul Hadi, Kepala Kampung setempat.

Profil akun tersebut menampilkan foto sang Kepala Kampung, sehingga korban tidak menaruh curiga.

“Kemudian pelaku meminta korban melakukan transfer ke beberapa rekening berbeda, dengan alasan akan diganti secara tunai”. Sehingga korban akhirnya mengirim total uang senilai Rp.14.320.000, sebelum menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

“Diketahui, modus seperti ini sangat sering terjadi. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban kepada tokoh masyarakat. Tentu Kami mengimbau warga untuk selalu konfirmasi langsung jika menerima permintaan transfer uang,” jelas Kapolsek.

Setelah laporan diterima dan penyelidikan intensif dilakukan, petugas mengantongi identitas dua terduga pelaku, yakni: RS (33), warga Pugung Raharjo Lampung Timur DAN SBS (26), warga Desa Wirajaya Mesuji.

Tepat pada Jumat (05/12) dini hari, lanjut Kapolsek, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan bergerak melakukan pengejaran.

“Sehingga RS lebih dahulu diamankan di kediamannya di Lampung Timur”. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju Lampung Selatan dan berhasil menangkap Sutikno tanpa perlawanan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata Kapolsek, medua tersangka langsung digelandang ke Polsek Rawajitu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa: 1 unit HP Oppo A92 yang digunakan dalam aksi penipuan
– 1 unit HP Samsung A50
– Cetak rekening koran milik korban
– Nomor SIM yang digunakan untuk membuat akun WhatsApp palsu

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan kami masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lainnya,” tandas Kapolsek.

(LB/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250