METROINDOMEWS.COM, JAKARTA – Statement keras, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan bandara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan sebagai otoritas.
“Demikian juga masalah, operatornya pun harus melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura,” jelas Herman Khaeron, Kamis, (27/11).
Hal itu disampaikannya menanggapi temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) terkait dugaan keberadaan bandara yang berdiri dan beroperasi. Secara mandiri di kawasan industri Morowali tanpa mengikuti sistem dan prosedur resmi negara.
“Tentu saja kalau ada bandara yang mandiri, sejatinya harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” cetus Herman.
Dia mengatakan bahwa dirinya pernah berkunjung langsung ke kawasan industri Morowali, termasuk IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan. Krtika pada tahun 2017–2018. Dalam kesempatan tersebut dia sempat mengkritisi tingginya jumlah tenaga kerja asing dan minimnya transparansi.
“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka, baik kepada publik maupun institusi”. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujarnya.
Karena itu, dia menilai jika benar terdapat bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, maka langkah penertiban wajib dilakukan tanpa kompromi.
“Jika tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” paparnya.
“Menurut Herman, sepanjang mengikuti tata peraturan, kita hormati”. Tetapi kalau sudah melanggar aturan Indonesia, melanggar sistem negara, maka harus ditindak tegas,” tandasnya, seperti dikutip, Minggu (30/11) malam.
(PT/KN/TR)














