METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Transisi dalam tugas, Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11).
Menurut dia, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja). Untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK, sehingga dalam hal itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam”. Bertujuan agar implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Karo Penmas.
“Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian bersama lembaga terkait”. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Trunoyudo menekankan, pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
Tentu berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM. Untuk segera kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Trunoyudo.
“Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa”.
Selanjutnya, tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. “Mengingat hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
(MJ/TR)














