Melalui Audit BPK Terjadi Belanja BBM Bermasalah Rp 52 Miliar di Pemkab Cirebon

METROINDONEWS,COM, CIREBON – Tirai hitam, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemkab Cirebon tahun anggaran tahap akhir, 19 November 2025. “Tidak hanya menguak kekeliruan administrasi, namun turut menyingkap indikasi kelemahan fundamental”. Dalam pengawasan internal dan disiplin anggaran di tingkat daerah.

“Sehingga, dua temuan utama pertanggungjawaban BBM yang belum memadai dan dugaan kesalahan penganggaran senilai Rp. 52 miliar, menuntut akuntabilitas serius”.
Temuan BPK terkait Belanja BBM, diduga terjadi kesalahan penganggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan satu SKPD lain (Dinas Pemadam Kebakaran) mengindikasikan lebih dari sekadar masalah administratif.

“Kendati demikian, frasa pertanggungjawaban dan realisasi belum memadai”. Secara halus menuding adanya ketidaksesuaian antara dana yang dikeluarkan dan bukti penggunaan riil.

Tidak secara langsung, hal itu membuka pertanyaan serius mengenai potensi penyimpangan, pemborosan, atau bahkan fiktifnya sebagian belanja, meskipun BPK hanya merekomendasikan verifikasi ulang.
Rekomendasi BPK kepada Bupati Cirebon untuk meningkatkan pengawasan dan meminta bukti pertanggungjawaban yang riil.

Telah menunjukkan mekanisme check and balance internal pada tiga SKPD tersebut telah gagal berfungsi secara efektif. Menjadi cermin masih lemahnya kepemimpinan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam memastikan disiplin penggunaan aset publik”.

Sementara angka signifikan, nilai yang diminta untuk diverifikasi ulang di Dishub sebesar Rp. 400.842.750,00 bukanlah angka kecil. BPK menuntut pembuktian kebenaran formal dan materiil yang berarti bendahara harus mampu meyakinkan belanja tersebut sah secara prosedur dan benar-benar terjadi di lapangan.
Kesalahan fatal klasifikasi anggaran, risiko ketidakvalidan laporan keuangan.

“Temuan kedua mengenai kesalahan penganggaran sebesar Rp. 52.589.178.445,00 (lebih dari Rp. 52 miliar) dalam belanja barang dan jasa merupakan kekeliruan yang berdampak struktural. Terhadap tata kelola keuangan Pemkab Cirebon.

“Kesalahan dalam klasifikasi belanja, terutama dengan nilai fantastis ini, menunjukkan kelalaian serius pada tahap perencanaan dan evaluasi anggaran tersebut”. Dalam hal itu bukan hanya sekadar typo, melainkan kegagalan memahami standar akuntansi pemerintahan yang berpotensi memengaruhi validitas laporan keuangan daerah.

BPK secara eksplisit menyoroti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meminta mereka lebih cermat dalam verifikasi RKA/RKAP dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terhadap apa yang terjadi ada penegasan bahwa filter terakhir dalam penganggaran daerah yang seharusnya terdiri dari para ahli keuangan telah kecolongan.

(DN/FY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250