Pemecatan Pegawai Pajak, Purbaya: Tidak Ada Toleransi Terhadap Praktik Penyimpangan

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Publik merespon, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung langkah tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang melakukan pemecatan terhadap puluhan pegawai karena pelanggaran etik dan integritas.

Menkeu menegaskan tindakan bersih-bersih di internal otoritas pajak merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. “Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) nemuin orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampunin lagi, ya dipecat, ya biar aja. Tentu kita lakukan pembersihan di situ,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10).

“Bendahara negara itu menekankan bahwa pesan dari langkah itu jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap praktik penyimpangan di lingkungan Kementerian Keuangan”.

Message-nya (pesannya) adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tukasnya. Adapun dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Yogyakarta pada Jumat (3/10) lalu, Bimo Wijayanto mengaku telah memecat 26 pegawai karena pelanggaran disiplin berat. Sejak dia menjabat pada akhir Mei 2025. Bahkan, 13 pegawai lain masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan integritas.

Sementara itu, Purbaya juga sudah mewanti-wanti para fiskus atau pegawai pajak, agar tidak ada praktik pemerasan kepada wajib pajak. Dia mengaku ingin menciptakan pelayanan yang adil. Menkeu berjanji tidak hanya akan menagih kewajiban namun turut memastikan hak wajib pajak terpenuhi. Salah satu caranya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu ingin membuat saluran aduan khusus bagi wajib pajak korban pemerasan.

“Dengan demikian, kita melakukan fair treatment, kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali”. Jadi enggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu. Nanti saya akan buka channel (saluran) khusus untuk pengaduan masalah tersebut ,” ungkap Menkeu di Kompelks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu.

(BNS/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250