Komitmen Pemerintah Presiden Tandatangani Tiga Produk Hukum

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Barometer peluang usaha, penandatanganan ketiga produk hukum ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.

Presiden Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani tiga produk hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Senin (24/2).

Kepala Negara menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, Presiden juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

“Kemudian saya juga menandatangai Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Presiden.

Penandatanganan ketiga produk hukum ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan
investasi nasional.

Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional diharapkan mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Presiden turut menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara melalui keputusan Presiden. Penetapan ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.

Turut mendampingi Prabowo Subianto dalam acara tersebut, diantaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, S.IP., M.B.A., dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

(IIN/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250