Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Suku, Pelaku Dilaporkan ke Polda Lampung

METROINDONEWS.COM, BANDAR LAMPUNG –  Menuai perkara, sempat beberapa hari viral di tiktok video seorang majikan memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial F. “Dengan menyebut orang Lampung suka Maling kini berbuntut panjang”.

Andreas (33) warga Pubian Lampung Tengah didampingi konten Kreator Raston Nawawi, Andi Guntara dan Endri Eka Saputra melaporkan sang majikan melalui akun unggahan @qingmeilianjhi04 tersebut. Secara tidak langsung, telah menyinggung orang Lampung dalam bentuk ujaran kebencian terhadap suatu Suku (SARA) yang ada di Indonesia.

“Maka hari ini kami mendampingi pelapor untuk melaporkan dugaan ‘tindak pidana ujaran kebencian’ yang berbau SARA oleh seorang majikan yang memarahi ART nya”. Melalui sebutan orang Lampung suka maling”, ujar Gindha Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Senin, (16/12).

Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Tim Hukum GAW yakni Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Asjasmoro, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, Ana Novita Sari, Mesdetiana dan Fitri N.A Kusuma menegaskan video viral tersebut berdurasi 49 detik. Dimana penggunaan diksinya diduga merupakan ujaran kebencian ada di menit ke 40 sampai dengan 49 detik.

“Perilaku yang merupakan sang majikan, sangat melukai perasaan masyarakat Lampung dengan mengatakan: Itu yang aku ga suka dari orang Lampung, kamu tahu, saya ga pernah mau ngambil orang lampung karena itu suka maling”, ujar Pengacara Viral Jalan Rusak 2023 tersebut.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima oleh Ka.SPKT Polda Lampung PA Siaga I dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/584/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024, mengutif dari lampungjayanews.net.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008. Menyangkut Infomasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 a Ayat (2)”, tandasnya.

(BA/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250