SMKN 1 Cikampek Pungli Siswa, Lantas Kepsek Berkelit

METROINDONEWS.COM, CIKAMPEK – Terendus kuat dugaan Kepala Sekolah SMKN 1 Cikampek Jawa Barat yang dipimpin Jaka Slamet Riyadi, diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran dana BOS dengan baik dan benar. Hal tersebut ditegaskan salah seorang orangtua murid sebut saja Hendrik bukan nama sebenarnya kepada awak media, Rabu (6/5) yang lalu.
Mengingat jumlah siswa di sekolah tersebut tergolong cukup banyak sekitar 1990 orang siswa. Tentu saja anggaran BOS yang diterima oleh sekolah tersebut terbilang cukup besar.

“Dimana anggaran pemeliharaan gedung pendidikan untuk Tahun 2025 sebesar Rp. 472.722.600”. Pengadaan alat multimedia pembelajaran Rp. 225..650.000., kegiatan penyelenggaraan bursa khusus/praktek kerja industri sebesar Rp. 210.343.200.
Pengembangan perpustakaan Rp. 307.849.000 belum lagi  dugaan penerimaan fee dari rekanan sekolah, dan penjualan seragam sekolah seperti baju olah raga, batik, topi dasi sebesar Rp. 2,3 juta.

Persoalan lain yaitu mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait uang penerimaan murid baru, dan uang perpindahan siswa. Sekaligus pungutan dalam penjualan roti sebesar Rp. 100 ribu persiswa. Dengan jatah untuk setiap siswa sebanyak 10 pcs. Termasuk mengenai pungutan uang kas kelas sebesar Rp. 50 ribu persiswa.

Kepala SMKN 1 Cikampek, Jaka Slamet Riyadi menjawab konfirmasi dari metroindonews.com dengan membalas surat yang isi jawaban suratnya hanya normatif. Seolah-olah pihak sekolah sudah benar semua padahal sumber dari orangtua murid. Sudah sangat jelas menyebutkan adanya pungutan uang kas kelas, pungutan penjualan baju seragam dan pungutan pembelian roti.

Berikut ini jawaban dari pihak SMKN 1 Cikampek :

Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dilaksanakan mengacu pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yaitu pemeliharaan ringan seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, penambalan dinding, dan lain sejenisnya. Perlu diketahui jumlah sarana gedung dan lainnya cukup banyak, juga usia bangunan dan sarana lainnya sudah lebih dari 25 tahun dengan luas wilayah hampir 3 Hektare.

Tidak ada pembelian baju seragam oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa, karena sudah ada larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Pembelanjaan buku,alat multimedia sudah sesuai dengan Juknis Penggunaan BOS

Pembelanjaan barang menggunakan Platform seperti SIPLAH,e-katalog dan
platform lainnya yang perbolehkan.

e. Kami melarang keras adanya pungutan dalam kegiatan apapun karena hal itu melanggar peraturan.

Demikian tanggapan yang di sampaikan oleh Kepala SMKN 1 Cikampek Jaka Slamet Riyadi. Namun yang bersangkutan sama sekali tidak membahas masalah penjualan roti terhadap siswa. Tentu saja sejauh ini tidak diketahui maksud dan tujuannya untuk apa kegiatan tersebut dilaksanakan?

Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat diminta turun tangan untuk melakukan investigasi dan audit terkait penggunaan dana BOS SMKN 1 Cikampek. Tak lain agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak ada lagi Pungli di sekolah wilayah Jawa Barat,” tandas orangtua murid yang namanya minta dirahasiakan.

(SP/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250