METROINDONEWS.COM, KOTA TANGERANG, Bergerak cepat dalam perkara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang yang baru bertugas Pradhana Probo Setyarjo langsung menunjukan gebrakan dalam komitmen penegakan hukum tanpa kompromi meski belum genap menjabat satu bulan.
Korps Adhyaksa tersebut tak segan mengambil langkah cepat dan tegas. Dengan resmi menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi sewa pesawat terbang dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang ditandatangani, Kamis (21/5).
Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana membeberkan keputusan itu diambil. Setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.
“Hal tersebut merupakan bentuk gerak cepat dan ketegasan dari Bapak Kajari Pradhana Probo Setyarjo”. Dalam rangka mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Tangerang,” kata Agung saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (22/5).
Dia menguraikan, kasus dugaan rasuah itu bermula pada tahun 2021 yang mana saat itu, PT. APK (yang kini telah bertransformasi menjadi PT. IAS). Berencana merambah lini bisnis baru, yakni charter alias sewa pesawat.
“Sehingga rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK tahun 2022”.
Memasuki bulan Februari 2022, PT. APK menunjuk PT. WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Kendati belakangan terungkap PT. WSU sama sekali tak mengantongi sertifikasi resmi mengoperasikan armada jenis tersebut.
Namun mitra yang ditunjuk tidak mengantongi kualifikasi dan izin legal, PT. APK tetap menggelontorkan dana fantastis ke rekening PT. WSU.
Lantas PT. APK telah melakukan pembayaran kepada PT. WSU dengan total mencapai Rp5.490.000.000. Subgguh ironis, kegiatan pengoperasian pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ungkap Agung.
“Kode keras yang ditunjukkan Pradhana Probo Setyarjo di awal masa jabatannya menjadi lampu kuning bagi para pelaku penyelewengan uang negara. Tentu saja khususnya untuk sektor lini bisnis BUMN/BUMD yang bergerak di bidang kedirgantaraan dan logistik.
Agung menambahkan, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan bergerak lebih agresif dan progresif.
Langkah hukum selanjutnya meliputi pengumpulan alat bukti yang lebih kuat, potensi penggeledahan, penyitaan aset. “Sampai dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp. 5,4 miliar tersebut.
(PM/IR)














