METROINDONEWS.COM, KOTA BEKASI – Anggaran agar transparan, sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan kajian sosial oleh LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI). Terhadap transparansi publik di SMKN 2 Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Maka bermaksud meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait beberapa informasi yang terhimpun dilapangan.
Berdasarkan investigasi dan data awal yang tim kumpulkan dilapangan, terdapat beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejauh mana kebenarannya, mengenai dugaan berupa:
1. Mark Up jumlah siswa yang selalu berubah-ubah dari Tahun 2023 hingga 2025.
2. Pungutan siswa pindahan/mutasi masuk siswa kelas XI dan XII Tahun 2026 yang sangat memberatkan pihak orangtua murid.
3. Penjualan baju seragam sekolah dan atributnya, yang meliputi
– Baju Olahraga Rp. 210.000
– Ikat Pinggang Rp.25.000
– Baju Batik Rp. 198.000
– Kaos kaki Rp.20.000
– Baju Muslim Rp. 202.000
– Topi Rp. 25.000
– Dasi Rp. 25.000
– Badge lokasi sekolah Rp. 15.000
– Badge OSIS Rp. 20.000
– Logo sekolah Rp.20.000
4. Pungutan uang kas kelas Rp.30 ribu persiswa perbulan yang di kumpulkan melalui kordinator oleh ketua kelas dan bendahara kelas.
5. Pungutan kenaikan tingkat pramuka dari penggalang ke penegak sebesar Rp. 30 ribu persiswa.
6. Penyelewengan anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp. 1.494.843.200. Untuk itu mohon diberikan penjelasan terkait pemeliharaan dan perbaikan apa saja yang dilakukan pihak sekolah selama ini berikut bukti foto dokumen kegiatan tersebut.
Kepala SMKN 2 Kota Bekasi, Agus Setiawan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada pungutan disekolah dan penggunaan dana BOS sudah sesuai dengan aturan. Ketika ditanyakan lebih lanjut masalah dana BOS kepala sekolah memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sedangkan publik meminta kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto agar memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang masih memungut uang dari orangtua murid. Tentu baik untuk uang kas kelas atau seragam siswa dan atributnya. Karena pihak sekolah sudah mendapatkan dana BOS dengan jumlah yang sangat besar. Dimana siswa di sekolah tersebut jumlahnya juga sangat banyak, jadi janganlah memungut dari pihak orangtua murid,” kata Maryanto bukan nama sebenarnya salah satu orangtua murid yang merupakan warga sekitar sekolah kepada awak media, Jumat pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI), Harun Marbun melalui Ketua Kordinator Lapangan, Saripudin mengatakan pihak sekolah sudah seharusnya memberikan penjelasan yang dibutuhkan, Kamis (29/10) siang.
Lanjut dia, karena sudah diterangkan bagi setiap pengguna anggaran negara diminta untuk menginformasikan penggunaan dana BOS di sekolah. Tak lain agar dapat diakses dengan mudah oleh publik untuk dapat diketahui.
“Kalau terkesan di tutup – tutupi maka mengindikasikan adanya penyimpangan”. Maka sudah seharusnya pihak sekolah dapat lebih transparan dalam penggunggunaan anggaran di sekolah. Tentang apa saja kegunaan dan peruntukannya,” tandas Saripudin.
(SP)














