METROINDONEWS.COM, YOGYAKARTA – Awal tragedi, ada sebuah tempat penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha di Sorosutan Umbulharjo, Yogyakarta Provinsi Jawa Tengah. Langsung menjadi pusat perhatian publik. Setelah terjadi kasus dugaan kekerasan terhadap anak mencuat dan viral pada Jumat (24/4).
“Sementara kondisi di lokasi dilaporkan mencekam dengan bentangan garis polisi (police line) yang menyegel bangunan Daycare Little Aresha. Hingga berita ditayangkan, pihak pengelola belum dapaf memberikan keterangan resmi.
Sementara, Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo tersebut. Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan internal Polresta. Tetapi menyertakan perwakilan dari Polda DIY. Dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.
“Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara”. Tak lain, mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” jelas Pandia.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selanjutnya, fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah”. Hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Menurut Pandia mengenai jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban. Namun juga jajaran pimpinan yayasan. Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.
Kendati belasan tersangka sudah ditetapkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kemudian saat ini, penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut. Sekaligus menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.
“Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4) mendatang,” ucap Pandia.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., CPHR., menambahkan jajaran kepolisian masih terus bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton. Terhadap mereka yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.
Dimana 13 tersangka tersebut ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu. Proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa berkembang lagi. Tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan,” kata Ihsan, mengutif keterangan dari
Humas Pemda DIY.
(SR/BM)














