METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Sungkan mengevaluasi kinerja, disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai budaya kerja sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) masih perlu dibenahi. Dia mengatakan, orientasi kerja yang hanya sebatas memenuhi absensi tanpa diikuti peningkatan kinerja. Jelas tidak lagi relevan dengan tuntutan pelayanan publik saat ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi ketika melakukan rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rabu (15/7). Dalam forum tersebut, Rifqi menyoroti masih adanya oknum ASN yang datang ke kantor. “Hanya untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan pekerjaan sebelum kembali mengisi absensi pada akhir jam kerja”.
Rifqi lanjut menilai pola kerja di lingkungan birokrasi perlu mengadopsi sistem yang lebih kompetitif seperti yang diterapkan di sektor swasta. Setiap pegawai, lanjut dia, harus memiliki target dan ukuran kinerja yang jelas sehingga hasil kerja dapat dinilai secara transparan.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Komisi II DPR sedang menyusun revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu substansi yang akan diperkuat dalam revisi itu adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh ASN. Termasuk di dalamnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui mekanisme KPI yang lebih terukur, pemerintah diharapkan memiliki landasan yang kuat untuk memberikan apresiasi kepada ASN yang berprestasi sekaligus menjatuhkan sanksi. Termasuk pemberhentian, terhadap pegawai yang secara konsisten tidak mampu memenuhi target kinerja,” tegas Rifqi.
Pada rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menerangkan nilai reformasi birokrasi nasional pada 2025 meningkat menjadi 73,37 dibandingkan 71,92 pada 2024. Karena menurut dia, indeks kepuasan masyarakat naik menjadi 89,45. Sementara indeks pelayanan publik juga mengalami peningkatan menjadi 4,04.
(MP/GN)














