METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Bongkar siapa terlibat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksim. Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Anggota DPR Heri Gunawan (Hergun).
Salah satu yang dipanggil terkait dengan tersangka Anggota DPR Heri Gunawan adalah seorang ibu rumah tangga bernama Melissa B. Darbang, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aset terafiliasi milik Hergun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan untuk menelusuri dugaan aset hasil gratifikasi yang diterima Hergun. Terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI.
“Penelusuran aset. Betul (aset Heri Gunawan),” kata Budi, dikutif, Senin (6/7).
Berdasarkan informasi tentang Melissa diketahui merupakan anggota Bhayangkari dan istri dari Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Melissa yang mengenakan blouse hijau bermotif bunga memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media.
Selain Melissa, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, di antaranya Martono dan Helen Manik—keduanya merupakan tenaga ahli Heri Gunawan saat bertugas di Komisi XI DPR periode 2019–2024.Turut diperiksa juga Syarifah Husna (mahasiswa), dr. Widya Rahayu Arini Putri, serta Syifa Rizka Violin (mahasiswa).
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Namun keduanya belum ditahan karena penyidik masih memperdalam dugaan keterlibatan dan mengumpulkan bukti tambahan.
Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang mengurusi pendapatan dan pengeluaran Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam forum tersebut disepakati adanya alokasi dana program sosial dari BI dan OJK kepada anggota Komisi XI, yang kemudian disalurkan melalui yayasan milik para anggota dewan.
KPK menduga Hergun menerima total dana sekitar Rp.15,86 miliar dari BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja.
Dana tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi maupun rekening stafnya dan dipakai untuk membangun rumah makan. Kemudian membuka usaha minuman, serta membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.
Sementara itu, Satori disebut menerima dana sebesar Rp.12,52 miliar yang kemudian digunakan untuk deposito. Selanjutnya, guna pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga asset lainnya. Bahkan, dia diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah. Bertujuan menyamarkan penempatan dan pencairan dana.
Dimana atas perbuatannya, kedua tersangka disebut telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tipikor, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(IP/FH)














