Dokumen Kasus ATR/BPN Bocor, Ada Oknum KPK Berperan Ganda?

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Gelagat buruk perkata, yerkait dugaan kebocoran dokumen penanganan perkara korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Telah menyeret pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam sorotan. Sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu kini menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan bocornya dokumen perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Maka pemeriksaan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara yang tengah ditangani KPK bukan kasus biasa. Penyidikan tersebut telah menjerat sejumlah pejabat ATR/BPN, petinggi perusahaan. Sampai dengan, orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK membenarkan pemeriksaan terhadap pegawainya. Namun, lembaga antirasuah itu belum membuka identitas maupun jumlah personel yang diperiksa. Informasi mengenai siapa saja yang diduga terlibat dalam kebocoran dokumen tersebut masih menjadi tanda tanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan proses pemeriksaan masih berjalan di lingkungan internal lembaga.
Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas (Dewan Pengawas) masih berproses,” kata Budi Prasetyo, Jumat (7/11).

Pemeriksaan tersebut mencakup fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pegawai KPK. Langkah itu dilakukan untuk memastikan mekanisme pengendalian internal berjalan sesuai aturan. Termasuk kepatuhan terhadap disiplin, kode etik, dan perilaku insan komisi.

Namun, dugaan kebocoran dokumen perkara tentu menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang ringan. Terlebih, dokumen yang diduga bocor berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak berkepentingan.
Sedangkan ditengah pemeriksaan internal, KPK menegaskan penyidikan perkara ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan layanan pertanahan.

Kendati, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogress dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ungkap Budi.

Penyidikan kasus ini terus berkembang. KPK memeriksa saksi dari PT. Summarecon Agung Tbk, anak usahanya PT. Kencana Jayaproperti, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kemudian, penyidik juga mulai mendalami dugaan keterlibatan PT. Bela Parahyangan Investindo dalam pengurusan HGB. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang untuk memuluskan proses pengurusan hak atas tanah.

Sedangkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11) lalu. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Dimana penyidik mendalami kewenangan Nusron dalam proses sertifikasi tanah dan pengurusan HGB. Selain itu, KPK turut menelusuri dugaan setoran terkait mutasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan ATR/BPN. Termasuk alur perintah serta dugaan aliran uang yang disita dari orang kepercayaannya, Arif Sugianto.

Nusron belum memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut seusai menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Fahd El Fouz Arafiq.

Tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, beserta Rizal Pahlevi dari kalangan swasta.
KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar Sontang membuka blokir dan memecah sertifikat HGB milik Summarecon.

Selain perkara HGB, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta layanan administrasi pertanahan.
Dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT. Bela Parahyangan, Erwin diduga menerima uang Rp. 2,1 miliar. Kemudian dari jumlah tersebut, Rp. 1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugianto.
KPK juga menduga Lampri bersama ARF menerima uang Rp. 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.

Penyidik turut menemukan dugaan setoran tunai Rp. 10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif Sugianto.

Dalam perkara tersebut, KPK belum mengungkap siapa pegawai yang diperiksa maupun sejauh mana dugaan kebocoran dokumen tersebut sampai terjadi. Identitas pihak yang diduga membocorkan dokumen serta motifnya masih menunggu hasil pemeriksaan internal.

(KN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250