Rp40 Miliar Terpusat! 14 Paket Pengaspalan Diduga Dikuasai PT Lutvindo Wijaya Perkasa, Warga Desak Bupati Kampar Beri Penjelasan  

METROINDONEEWS.COM RIAU— Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kampar menghadapi sorotan tajam. Sebanyak 14 paket pekerjaan pengaspalan dengan nilai total mencapai Rp40 miliar di Tahun Anggaran 2026, diduga dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama, yakni PT. Lutvindo Wijaya Perkasa. (4/11)

Konsentrasi proyek dalam jumlah besar kepada satu pihak ini memicu gelombang pertanyaan dari masyarakat maupun pelaku usaha konstruksi lokal. Pasalnya, praktik tersebut dinilai mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi memarginalkan kontraktor lokal yang selama ini berkontribusi pada pembangunan daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, ke-14 paket tersebut terbagi dari berbagai sumber anggaran: 5 paket bersumber dari APBD, 2 paket dari Dana Bagi Hasil (DBH), dan 7 paket melalui APBD Perubahan (APBD-P) TA 2026.

 Kontraktor Lokal Mulai Bersuara

Kebijakan yang mengarahkannya sejumlah paket besar kepada satu perusahaan pun disentil oleh pelaku usaha lokal. Mereka mempertanyakan kesempatan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan konstruksi berbasis Kampar untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di daerahnya sendiri.

“Di mana posisi kami kontraktor lokal? Apakah kami hanya penonton di daerah sendiri sementara proyek besar dikerjakan oleh satu pihak?” ujar salah satu perwakilan kontraktor lokal yang enggan disebut namanya kepada awak media.

Kepemilikan AMP dan Dugaan Keterkaitan

Sorotan lain yang tak kalah penting adalah keberadaan fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Kampar yang diduga erat kaitannya dengan perusahaan pemenang tender. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya keuntungan yang tidak wajar dalam hal ketersediaan bahan, biaya produksi, hingga Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Publik pun mempertanyakan mekanisme di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE): bagaimana proses evaluasi dapat meloloskan 14 paket sekaligus kepada satu penyedia? Apakah persyaratan teknis dan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dinilai secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku?

Desakan Klarifikasi Terbuka

Hingga saat ini, belum ada bukti yang mengonfirmasi adanya pengaturan khusus atau intervensi. Namun ketidakwajaran yang terlihat memerlukan penjelasan resmi dan transparan dari pihak terkait.

Oleh karena itu, awak media mendesak:

– Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar

– Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar

– Kepala UKPBJ Kabupaten Kampar

– Pimpinan PT. Lutvindo Wijaya Perkasa

Untuk memberikan klarifikasi terbuka yang memuat daftar rinci 14 paket pekerjaan, nilai masing-masing kontrak, proses penawaran dan pemenang, serta dasar hukum penetapan perusahaan sebagai pelaksana.

“Uang rakyat harus dikelola secara transparan. Persaingan usaha yang sehat adalah hak setiap pelaku ekonomi, dan pembangunan daerah harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Kampar, bukan terpusat pada satu tangan,” tegas redaksi.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jawaban dari pihak-pihak terkait akan kami muat sebagaimana mestinya tanpa rekayasa.

Mo

Penulis: Jurnalis METROINDONEWS.comEditor: Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250