METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Harus bertanggung jawab, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sementara 3 dari 20 perusahaan yang ditetapkan tersangka tersebut, merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Maka dua perusahaan tetsebut adalah milik PT. HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha. Beserta PT. AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha. Disamping satu lainnya, PT. RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha.
Selain perusahaan asal Malaysia dan Singapura ada juga perusahaan asing asal Korea Selatan, yakni PT. API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha.
“Sehingga terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare”. Dalam kasus tersebut, kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Dia menyebutkan, untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Yakni, PT. BOS, PT. AER, PT. SKM, PT. WLJ, PT. SAE, PT. BSLT, PT. CGUK, PT. FSL.
Selanjutnya, PT. BPK, PT. PW, PT. BWL, PT. MIB, PT .STP, PT. JMS, PT. RAS dan PT MAS.
Kendati, lanjut Asep, jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang. Hal tersebut sejalan dengan proses-proses penyidikan yang tengah dilakukan.
Dengan modus operandi yang dilakukan para tersangka (Koporasi), dalam bemtuk baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Tak lain, menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.
Dia memmbahkan, terhadap para tersangka korporasi dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang soal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan. Maka ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara. Berikut denda paling rendah Rp. 3 miliar, paling tinggi Rp.15 miliar,” tandas Asep.
(PI/TR)














