Kejagung Tangkap Terpidana Akta Bodong Hartati Haridji di Kawasan Tebet

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengungkap tindak kejahatan, pelarian terpidana kasus pemalsuan akta autentik akhirnya berakhir di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Hartati Haridji, S.H., M.H. Dia merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (28/10).

Hartati, perempuan berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai notaris, diamankan di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Setelah penangkapan, terpidana diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Selanjutnya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Hartati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Dengan sengaja menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Padahal pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan tersebut diterangkan melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi perkara. Sehingga atas perbuatannya, Hartati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang menyangkut akta autentik, persoalan kebenaran isi dokumen bukan sekadar urusan tinta, tanda tangan, atau cap resmi. Karena akta memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Maka penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kebenaran dapat menimbulkan persoalan serius ketika berpotensi merugikan pihak lain.

Penangkapan Hartati menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang masuk DPO. Sebab, putusan pidana tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen pengadilan. Dimana pelaksanaannya juga merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan Hartati merupakan terpidana kasus pemalsuan. Dia merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Tentu dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Apabila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian,” ungkap Anang, Rabu (28/10/2026).

Sedangkan atas perbuatannya, Hartati melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Ketika diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dieksekusi.
“Jaksa Agung ikut mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengigat, tidak ada tempat bersembunyi yang aman, bagi mereka” pungkas Anang.

(LP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250