Hukum  

Kasus Korupsi Dana PHR: Delapan Pengurus PT SPRH Resmi Ditahan Kejati Riau, Kerugian Negara Rp64,2 Miliar

METROINDONEWS.COM RIAU— Kejaksaan Tinggi Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode tahun 2023–2024.

Di kutip dari sumber Kejati Riau, qPenahanan terhadap kedelapan tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Mereka adalah:

– TW Komisaris Utama PT. SPRH

– RG Komisaris PT. SPRH

– AS Anggota Komisaris PT. SPRH

– RH Direktur Umum PT. SPRH

– ZP Direktur Pengembangan PT. SPRH

– MF Direktur Keuangan PT. SPRH

– MM Kepala Divisi SDM dan Litbang PT. SPRH

– MK Sekretaris PT. SPRH

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima PT SPRH dari PT PHR dengan total nilai mencapai Rp551.473.883.895,- (lima ratus lima puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).

Dalam proses penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60,- (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).

Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Mo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250