METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kupas keganjilan politok, polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, bakal berbuntut panjang. Komisi II DPR berencana memanggil KPU hingga Bawaslu untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Rencana pemanggilan itu sendiri berawal dari usulan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR yang juga mantan Ketua Komisi II periode sebelumnya. Menurut Doli, polemik ini penting dibawa ke rapat komisi agar bisa menjadi bahan evaluasi ke depan.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, memastikan usulan tersebut sudah masuk dalam jadwal komisi. “Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” ungkap Dede kepada wartawan, Senin (19/10).
Dia menerangkan bahwa DPR saat ini masih dalam masa reses. Politikus Partai Demokrat itu pun mengatakan untuk sementara pihaknya akan fokus membahas data, catatan. Sekaligus mengenai rekaman terkait dugaan pasal selundupan tersebut.
Tetapi sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yang ada di komisi baik catatan maupun rekamannya,” kata Dede.
Lanjut dia menegaskan semua usulan anggota Komisi II DPR akan diakomodasi, seraya berharap, ke depannya tidak ada lagi pasal-pasal yang diduga diselundupkan.
Tentu saja masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU ke depan agar tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
(LN/TR)














