Kebakaran Secara Berulang, Polda Sumsel: Tetapkan Direktur PT. RAS Menjadi Tersangka

METROINDONEWS.COM, SUMSEL – Perambah tanggung akibat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sedang mengusut 16 korporasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menimbulkan dampak terhadap munculnya kabut asap di wilayah Sumsel.

Sementara dari penanganan perkara tersebut, Direktur Operasional PT. RAS berinisial FS. Telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 korporasi lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana mengungkapkan PT. RAS menjadi salah satu perusahaan yang mendapat perhatian penyidik. Lantaran terjadi kebakaran secara berulang di wilayah konsesinya yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dimana16 korporasi tersebut, satu korporasi yakni PT RAS, terjadi kebakaran secara berulang hingga akhirnya direktur operasionalnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk 15 lainnya masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Rony, dikutip Jum’at (16/10).

Mengingat, perusahaan yang masuk dalam daftar penanganan perkara karhutla tersebut adalah PT. RAS, PT. SGN, PT. S, PT. LPI, PT. V, PT. KS, PT. BAP, PT. PSM, PT. BMI, PT. BMH, PT. PPLS, PT. BSS, PT. BML, PT. BA, PT. CT, bersama PT. BNUP.

Menurut dia, Polda Sumsel mencatat, estimasi luas area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) yang telah dipasangi garis polisi. Hal tersebut dilakukan pada area yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara karhutla.

Dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, lanjut Rony, penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan 
berbasis ilmiah. Polisi melibatkan sejumlah saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup, termasuk ahli kerusakan tanah dari IPB University.

“Penyidikan dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana karhutla. Langkah tersebut diperlukan agar pengungkapan perkara didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penyidik turut mendalami hasil pemeriksaan lapangan, kondisi lahan, hasil uji laboratorium. Sampai dengan kelayakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan.

“Sejumlah fasilitas yang diperiksa meliputi embung air, menara pemantau, serta regu pemadam kebakaran internal”.
“Karena seluruhnya menjadi bagian dari pendalaman penyidikan”.
Selain itu, sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, seperti ekskavator, mesin pompa, jeriken dan abu juga diperiksa sebagai barang bukti.

Lanjut Rony, penanganan perkara karhutla tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Sekaligus ketentuan dalam undang-undang perkebunan serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP juga dapat diterapkan dengan mempertimbangkan fakta dan konstruksi hukum masing-masing perkara.

Penerapan pasal akan disesuaikan dengan fakta yang ditemukan penyidik dan hasil pendalaman terhadap masing-masing perkara. Tentu saja, kami akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tandasnya.

(JP/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250