Tersangkut Kasus Pencurian Barang Penumpang, Imigrasi Soetta Tolak Kedatangan WNA Tiongkok

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Antisipasi kejahatan internasional, disebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Menolak keras masuk seorang warga negara asing asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang penumpang di pesawat Starlux.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan penolakan itu dilakukan setelah adanya permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei). Terkait dugaan kasus pencurian di dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta pada Sabtu (3/10).

“Tentu saja hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk”. Disamping itu, keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” sebut Galih di Tangerang, Minggu (4/10).

Dia turut membeberkan perjalanan pesawat Starlux JX761 yang membawa terduga pelaku pencurian mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.

Ketika setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melaksanakan pemeriksaan serta proses administrasi keimigrasian.
Sedangkan dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia. Berikut, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux,” ujarnya.

Kendati demikian, HW ini tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masa berlakunya masih valid hingga 27 April 2027 mendatang.
Namun, penolakan tetap dilakukan mengingat adanya atensi resmi serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.

Mengingingat, dalam kasus tersebut, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait. Maka yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Galih menambahkan langkah penolakan yang dilakukan Imigrasi Bandara Soetta mengacu pada ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.

Dengan adanya upaya ini sebagai bagian dari prosedur, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.
Setelah seluruh proses penolakan rampung, WNA China tersebut langsung dipulangkan kembali ke embarkasi awal di Taipei. Menggunakan maskapai Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei pada kesempatan pertama.

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menekankan komitmen untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi. Bertujuan guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air,” pungkasnya.

(ANT/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250