METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Berujung perkara hukum, KPK membuka ruang bagi Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Rabu (30/9).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Ombudsman dapat menyampaikan laporan apabila data terkait dugaan pungli tersebut telah lengkap.
“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,” beber Setyo kepada wartawan di Jakarta.
Menurut dia, laporan tersebut tidak hanya dapat disampaikan kepada KPK, tetapi juga kepada aparat penegak hukum lainnya.
“Bisa ke KPK atau APH lain,” sebutnya.
Setyo meyakini Ombudsman RI saat ini masih berkonsentrasi menindaklanjuti berbagai temuan di sejumlah Lapas dan Rutan sebelum memutuskan langkah pelaporan dugaan Pungli.
“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026 lalu.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian mendapat respons dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.
Selain itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman RI juga menyampaikan informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong. Sementara Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan Pungli di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan, indikasi pungutan tersebut antara lain berupa biaya pindah kamar sebesar Rp. 500 ribu.
Selain itu, terdapat informasi dugaan pungutan hingga Rp. 250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam Rutan.
(MR/TR)














