METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Proses dalam tugas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dikutif pada Rabu (30/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT. Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Budi dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Perkara tersebut bermula ketika Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026 yanv lalu. Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut dipicu oleh pernyataan Budi kepada publik sekitar tanggal 8 April mengenai keterkaitan nama Faizal dalam penanganan perkara korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Faizal menilai pernyataan juru bicara lembaga antirasuah itu memelintir keterangannya dan menggiring opini bahwa dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian mengagendakan permintaan keterangan terhadap Budi Prasetyo pada Selasa, 29 September 2026. Budi tiba dan mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB. Proses klarifikasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam hingga petang hari.
Sepanjang proses berlangsung, penyidik kepolisian melayangkan sekitar 50 pertanyaan mendalam terkait materi dan konstruksi perkara yang dilaporkan.
Usai menjalani pemeriksaan, Budi Prasetyo mengungkapkan kehadirannya merupakan wujud kepatuhan terhadap mekanisme penegakan hukum. Sekaligus cerminan bahwa KPK senantiasa taat asas. Budi turut mengapresiasi jajaran penyidik yang dinilainya menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan humanis.
Disebutkan Faizal Assegaf, pelaporan tersebut merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melawan penyebaran berita bohong dan fitnah. Dia secara tegas mempermasalahkan pemberitaan yang menyebut dirinya menerima fasilitas ataupun barang dari pihak yang tengah beperkara di KPK. Mengenai perkembangan penanganan perkara, proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dari SPKT sedang dalam proses pendistribusian dan penyiapan administrasi penyidikan. Keterangan yang disampaikan Budi selaku saksi terlapor dicatat oleh penyidik untuk mencermati duduk perkara secara komprehensif. Sedangkan, Budi juga menyampaikan materi yang dikonfirmasi oleh penyidik selaras dengan fakta-fakta yang telah diuji pada tahap penyidikan dan persidangan perkara pokoknya.
Persoalan tersebutberakar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, Faizal Assegaf sempat diperiksa sebagai saksi. Dengan tujuan untuk mendalami dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Faizal mengaku ditanyai lima pertanyaan oleh penyidik KPK, termasuk bantuan alat penunjang dari Rizal kepada aktivis berupa komputer, perangkat WiFi video, serta body encoder. Keterangan pers KPK terkait pemeriksaan fasilitas itulah yang dinilai Faizal merugikan reputasinya hingga berbuntut laporan pidana.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Faizal Assegaf selaku pihak pelapor. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penyerahan barang bukti pendukung guna memperkuat laporan yang diajukan.
(JS/FH/TR)














