Perkara Berujung Dimuara, Kejagung Membidik Ruang Utama Pemkot Bekasi

METROINDONEWS.COM, BEKASI – Tercium aroma korupsi, Korps Adhyaksa tak sedang main-main. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung tiba-tiba memecah kesibukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9). Sementara,  pada waktu yang sama, penggeledahan serentak juga menyasar Kantor PT. Migas (Perseroda) di Ruko Sinpansa, Bekasi Utara.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), Mulyadi mengatakan jika penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Berkaitan membongkar borok Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT. Migas dan Foster Oil & Energy (FOE) Pte. Ltd. Sebagai perusahaan asing yang dituding merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.

Mulyadi, mendesak agar penyidik tidak tebang pilih dan segera mengarahkan pemeriksaan ke lingkaran kekuasaan tertinggi di kota patriot tersebut.

“Kejagung juga harus memeriksa ruang kerja Wali Kota Bekasi, dan memeriksa juga Rahmat Effendi yang telah menyandang status terpidana korupsi oleh KPK,” ungkap Mulyadi, dikutif pada Jum’at (18/9)
Menurut dia pemeriksaan terhadap kepala daerah mutlak dilakukan karena Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Karena memegang kendali penuh sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Tanpa restu dan pengawasan ketat dari pemegang kebijakan tertinggi”. Mustahil kontrak bermasalah itu bisa berakar dan bertahan hingga belasan tahun.
Desakan itu bukan semata soal siapa yang menandatangani dokumen. Lanjut Mulyadi, penyidik perlu membongkar rantai pengambilan keputusan di balik kerja sama tersebut.
Termasuk siapa yang mengetahui, menyetujui, mengawasi, dan mengambil manfaat dari kebijakan yang berkaitan dengan BUMD.

Kalau yang diperiksa hanya orang-orang di bawah, sementara pengambil kebijakan tertinggi tidak disentuh. Maka publik wajar bertanya apakah hukum sedang mencari aktor atau hanya mencari pelaksana,” ujarnya.

Sorotan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi semakin relevan karena pemerintah kota memiliki posisi penting dalam tata kelola BUMD. Tentu pemeriksaan terhadap kepala daerah jika dipandang relevan oleh penyidik berdasarkan alat bukti. Dapat menjadi bagian dari upaya mengurai mata rantai kebijakan secara utuh.

Kendati, posisi tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai bukti bahwa Tri Adhianto melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, tidak ada informasi resmi dari Kejagung yang menyatakan Tri Adhianto terlibat dalam perkara tersebut.

Pertanyaan yang kini mengemuka justru lebih sederhana: sejauh mana kepala daerah mengetahui perjalanan bisnis BUMD yang mengelola sumber daya strategis daerah tersebut?

Pertanyaan itu semakin relevan karena Pemerintah Kota Bekasi secara terbuka pernah memberikan dukungan terhadap aktivitas PT Migas dan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara.

Kepala daerah memiliki posisi dalam tata kelola pemerintahan dan BUMD. Sementara penyidik memiliki alasan untuk mengurai seberapa jauh kewenangan dan pengetahuan pejabat pemerintahan daerah. Dalam setiap tahapan kebijakan, apabila hal tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” beber Mulyadi.

Dia lantas meminta Kejagung membongkar perkara tersebut dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, penggeledahan di kantor BUMD dan sejumlah OPD tidak boleh berhenti sebagai operasi penyitaan dokumen. Penyidik harus mampu menghubungkan dokumen dengan kebijakan dan orang yang memiliki kewenangan pada saat keputusan dibuat.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada orang yang menjalankan keputusan. Tetapi yang membuat, mengetahui, mengawasi, atau memberi ruang terhadap keputusan tersebut. Turut harus diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik,” katanya.

Dia menilai pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan pemerintah daerah penting untuk menjawab apakah seluruh proses kerja sama tersebut. Telah berjalan sesuai aturan dan kepentingan daerah.

“Kalau memang semua bersih, kenapa harus takut diperiksa? Justru pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya.

Dengan diambil alihnya Sumur Gas Jatinegara oleh Pertamina EP sejak awal 2026, babak akhir dari carut marut pengelolaan migas daerah tersebut, berada di tangan Korps Adhyaksa.

(GB/HAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250