METROINDONEWS.COM, JAKARTA –
Pemrintah punya andil, persoalan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpeluang diproses hukum secara pidana maupun perdata. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus kepolisian diminta bertindak tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Disebutkan, berdasarkan data surveilans dari Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, total kasus keracunan MBG tembus 50.000, dengan 560 kejadian di 36 provinsi di 245 kabupaten kota.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengungkapkan aturan pelaporan telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Beserta Undang-Undang Pangan hingga sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melalui aturan tersebut jika unsur pidana terpenuhi, maka pihak-pihak yang dirasa melanggar aturan hukum. Sehingga mengakibatkan seseorang keracunan serta menyajikan hidangan yang tidak layak konsumsi. Tentu saja maka dapat dijatuhi hukuman aesuai aturan yang berlaku,” ujar Charles.
Menurut dia, untuk sisi perdata, ada langkah lain yang bisa dilakukan yaitu melakukan gugatan secara perdata. Melalui satu proses, bahkan class action terhadap baik SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini,” tegasnya di Gedung DPR RI, dikutif Selasa (15/9).
Selain itu, Charles mengucapkan kembali, agar APH proaktif dalam mengusut kasus keracunan MBG. Dengan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Menurut dia, pada beberapa daerah kasus keracunan MBG telah diadukan kepada pihak kepolisian seperti di Karo, Sumatra Utara. “Tetapi menurut saya, pihak aparat penegak hukum bisa berjalan sendiri. Karena ini kan deliknya bukan delik aduan.
Sikap proaktif dari kepolisian, lanjut dia, dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban terdampak keracunan MBG. Selain itu, melalui proses hukum yang tegas, maka dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Tetapi lebih dari itu, selain memberikan keadilan kepada para korban”. Disamping kita juga mengharapkan adanya efek jera. Sehingga ke depan kasus-kasus tersebut tidak lagi terulang kembali,” beber Charles.
Menurutnya, kasus keracunan MBG berkurang ketika musim libur sekolah dan libur di hari-hari besar seperti lebaran Idul Fitri. “Hanya rendah itu ketika di bulan Maret karena ada libur lebaran, dan juga di bulan Juni cukup rendah karena libur sekolah, gitu. Tapi di bulan-bulan lain angkanya memang kurang lebih stabil antara 3.000, 4.000 sampai dengan 5.000 kasus per bulan,” sebutnya.
(KB/FH)














