METROINDONEWS.COM, RIAU – Polsek Tambusai berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dimana seorang pria berinisial AP (22) diamankan bersama 15 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambusai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari mengamati dan menelusuri informasi, petugas memastikan keberadaan tersangka. Sekitar pukul 15.30 WIB, AP diamankan. Saat digeledah, dari kantong celana sebelah kanan pelaku ditemukan satu plastik bening besar berisi 15 paket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya:
– 1 buah bong
– 2 buah mancis
– 3 buah pipet
– 1 buah kaca pirex
– 1 gulungan timah rokok
– 1 unit ponsel merek Vivo warna biru
Di hadapan petugas, AP mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M. Tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke kantor Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambusai menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Heri, Jum’at (11/9).
Ia mengajak warga turut aktif menjaga lingkungan:
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.”
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mardianto














