Rampok Toko Emas Pakai Senpi Briptu MZ, Dipecat dari Polri

METROINDONEWS.COM, BANDA ACEH – Salah jalani tugas, .Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ. Merupakan anggota Polri yang terlibat dalam kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, yang di dikutif, Rabu (29/7). Majelis etik menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto memjelasakan, selain dikenai sanksi etik, Briptu MZ juga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Dimama yang bersangkutan menerima putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding.

Kasus yang menjerat Briptu MZ bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7) lalu. Dalam menjalankan aksinya, dia diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

“Sehingga penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti”. Mulai dari keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti di lokasi kejadian, hingga pengakuan tersangka.
Penanganan perkara pidana kini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku telah diberhentikan dari dinas kepolisian.

Diketahui, Briptu MZ sebelumnya berhasil diamankan tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah perampokan terjadi.
Dalam sidang etik, majelis lebih dulu mendengarkan pembacaan persangkaan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan terduga pelanggar, serta meneliti barang bukti yang diajukan.

Majelis kemudian menyatakan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan hal tersebut, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri.

(KP/SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250