METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kembali memgupas perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi pada 27 Juli 2026. Untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan dalam penggeledahan Desember tahun lalu.
“Diketahui SF Hariyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau”. Karena dia kini menjadi pelaksana tugas gubernur menggantikan Abdul Wahid yang diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Sementara dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau. Tak lain berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7).
Dimana pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi. Terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
KPK turut memeriksa ADC Gubernur Riau yang bernama Rafii untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur.
Selanjutnya, dua saksi atas nama Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB) dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk BS [Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau 2021-2025] dan FR (Febri Ramadani, sopir gubernur Riau), masih dikonfirmasi,” terang Budi.
KPK sebelumnya memproses hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan. Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Perkara mereka kini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Persidangan atas perkara tersebut, Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
(PR/MO/SP)














