Terbongkar Gagal Bayar, JPU Dakwa Petinggi PT. Dana Syariah Indonesia Gelapkan Dana Rp. 1,3 Triliun

METROINDONEWS.COM, DEPOK- Jerat hukum menanti, bersamaan tiga bos PT Dana Syariah Indonesia didakwa menggelapkan dana Rp 1,3 triliun. Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dimana ketiga terdakwa merupakan Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
Bila ditaksir nilai total kerugian mencapai Rp1.386.834.954.040,” ungkap Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, dikutif pada Kamis (22/7).

“Diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT. Dana Syariah Indonesia”. Melalui proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT. Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Maka data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.

“Sehingga dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP”. Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

(PL/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250