Langkah Awal Membuktikan Kebenaran, Hakim: Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terungkap dalam persidangan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7).

Dimana Hakim menyebutkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Terhadap Roy Suryo tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Putusan itu menjadi kemenangan penting bagi Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut putusan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan sebagian petitum pemohon dengan menyatakan:
Penggeledahan rumah Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. 

Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti semula.
Kemdati, hakim menerangkan putusan ini tidak membatalkan seluruh berkas penyidikan. Proses hukum utama tetap berlanjut. 

Roy Suryo ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kemudian dia mengajukan praperadilan pertama pada 22 Juni 2026 untuk menguji keabsahan upaya paksa polisi. Kuasa hukum Roy, termasuk Refly Harun, berargumen bahwa proses penangkapan dan penggeledahan melanggar KUHAP dan UUD 1945.
Roy juga telah mendaftarkan praperadilan kedua terkait status penetapan tersangka menggunakan Pasal 32 UU ITE. Dia hadir langsung dalam sidang putusan dan menyatakan siap menghormati keputusan hakim. 

“Sehingga tim hukumnya menyebut putusan ini sebagai langkah awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan utama”. 
Polda Metro Jaya mengungkap akan menghormati putusan pengadilan sambil melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

Kemenangan praperadilan ini bisa memperkuat posisi Roy Suryo dalam persidangan pokok, kendati status tersangkanya belum gugur.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif ijazah presiden.

(RS/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250