METROIMDOMEWS.COM, JAKARTA – Penyitaan perkara aset, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 104 ton komoditas timah. Milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk periode 2015–2022, Tamron alias Aon. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor pada Senin 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT. Menara Cipta Mulia (MCM). Berada di Desa Mentawak Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT. Menara Cipta Mulia (MCM),” ungkap Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Menurut dia, timah yang disita memiliki berat total 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton. “Barang bukti tersebut terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama berbobot 49.486 kilogram yang mencakup 11 jenis komoditas”. Mulai dari dross, timah kristal, hingga logam timah dengan tingkat kemurnian mencapai 99,95 persen.
“Sementara itu, kelompok kedua memiliki berat 54.960 kilogram yang terdiri atas lima jenis, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting”.
Selain komoditas timah, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT. Timah Tbk yang berada di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Anang, seluruh aset tersebut berada di bawah penguasaan PT. Menara Cipta Mulia yang dikendalikan oleh Tamron alias Aon. Kendati secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain,” sebutnya.
“Meski secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha”. Namun pada kenyataannya PT. MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon,” ujarnya.
Komoditas timah yang disita, lanjut dia, merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara. Seluruh aset tersebut akan segera dilelang, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron.
“Hasil lelang dari timah tersebut selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon,” beber Anang.
Tamron alias Aon merupakan beneficial owner CV. Venus Inti Perkasa dan PT. Menara Cipta Mulia. Sekaligus dia menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi dan TPPU terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Tamron dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 atau sekitar Rp. 3,5 triliun.
(SI/FH)














