Korupsi Dana Hibah, Kejari Majalengka Tetapkan Pengurus KONI Jadi Tersangka

METROINDONEWS.COM, MAJALENGKA – Dalam proses hukum, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024–2025. Dimana kedua tersangka tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum memaparkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik. Melakukan rangkaian penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan.

Selama proses tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa 64 orang saksi dan 4 orang ahli. Disertai melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti.

“Dimama pada hari ini, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Majalengka”. Menetapkan dua orang tersangka, yaitu BN selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025, dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka periode yang sama,” ungkap Sukma Djaya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, Senin (6/7).

​Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, lanjut Sukma, KONI Kabupaten Majalengka. Telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 3 Miliar pada tahun 2024. Dan selanjutnya sebesar Rp. 3 Miliar kembali pada tahun 2025.

​Namun dalam pengelolaannya, kata Kajari, kedua tersangka secara bersama-sama membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif. Dengan cara, mereka memotong anggaran Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih seolah-olah untuk pembayaran pajak. Tetapi uang pungutan tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Selain itu dana hibah tersebut juga digunakan untuk kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tak lain, demi kepentingan pribadi para tersangka.

Sehingga berdasarkan hasil perhitungan fisik dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Tindakan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, sebesar Rp 1.985.706.190 (Satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam ribu seratus sembilan puluh rupiah).

Sejauh ini, tim penyidik Kejari Majalengka telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
• ​111 dokumen terkait administrasi dan laporan keuangan.
• ​Uang tunai sebesar Rp 242.000.000.
• ​Alat elektronik berupa 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold 4, 1 unit Samsung Note 10 Plus, 1 perangkat komputer Lenovo, serta 1 unit hard disk WD berkapasitas 500 GB.
• ​1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (No. Pol. E 4892 UQ) lengkap beserta BPKB-nya.

​Sedangkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi. Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ZK/RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250