Bupati Kuansing dan Sekda Lolos Dalam OTT KPK

METROINDONEWS.COM, KUANSING – Masih sempat lolos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. Untuk segera menyerahkan diri.
Himbauan tersebut disampaikan setelah penyidik belum mengetahui keberadaan keduanya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Pemkab Kuantan Singingi, Riau, Senin (29/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga tersebut.

Disebut, kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. Mengingat keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ungkap Budi, Selasa (30/6).

Menurut dia, hingga Selasa sore penyidik belum berhasil menemukan keberadaan kedua pejabat tersebut. Karena itu, KPK kembali meminta keduanya bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.

Kendati informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai saat ini kami belum menemukan. Sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri,” sebutnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan dalam OTT yang digelar di Kuansing, tim KPK mengamankan 10 orang. Terdapat sebanyak 9 orang diamankan di Kuansing dan 1 orang di Jakarta. Sehingga dari 10 orang tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dimana, mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Bersama satu orang lagi yang merupakan anggota keluarga  ASN.

Namun, kata Budi, KPK belum dapat merinci identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang tengah diusut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, lanjut Budi, berupa bukti elektronik transaksi keuangan. Ditambah satu unit mobil yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

Budi menerangkan, KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap terkait jabatan. Tetapi hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Tentu saja apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal?

Dalam penindakan ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing. Di setiap segel tertera tulis tangan penyidik dengan tulisan tanggal dan waktu penyegelan pada Selasa (30/6).

(CK/MO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250