Polri: Ribuan Anggota Grup Incest di Media Sosial, Sebar Unggahan Pornografi Anak

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Pelanggaran berat, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif. “Terhadap sejumlah grup di platform media sosial Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual”. Dalam kontek bagian hubungan sedarah (incest), yang saat ini ramai menjadi perhatian publik.

Beberapa grup yang disorot di antaranya bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif.

“Sementara hasil pemantauan awal, ditemukan adanya unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan, yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan”.

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup tersebut, dan saat ini sedang dilakukan proses pengejaran di sejumlah lokasi.

Dalam kasus tersebut, kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran.

“Dengan demikian kami berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” ungkap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Menurut Kombes Pol. Erdi, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. “Kemudian dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan di dunia maya”.

“Sehingga Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman”. Bersedia melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tandasnya.

(RB/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250