Polsek Kuantan Hilir Ungkap Sabu 4,39 Gram, Seorang Pria

METROINDONEWS.COM, RIAU – Polsek Kuantan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,39 gram di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (4/10) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Dusun Tuo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Dusun Tuo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar IPTU Anton Hilman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,39 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam toples beras dan satu paket lainnya ditemukan di atas sepeda motor.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip bening kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler merek Vivo Y05 warna biru, tisu, lakban yang diduga digunakan untuk membungkus paket sabu, serta satu buah toples beras.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Polsek Kuantan Hilir akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas IPTU Anton Hilman.

Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250